Baca Juga
8
Kriteria Ini Wajib Dicantumkan Pada Lebel Kemasan Makanan/Minuman – Keharusan mencatumkan lebel bagi para
produsen produk makanan dan minuman ini, tertuang dalam PP No 69 Tahun
1999. Dalam peraturan pemerintah tersebut dinyatakan intinya bahwa
sebuah lebel sangat diperlukan bagi sebuah produk pangan agar masyarakat dapat
memperoleh informasi yang benar dan juga tidak menyesatkan.
Lebel dan
pengemasan sebuah produk pangan baik itu produk makanan atau pun
minuman merupakan suatu hal yang wajib mendapatkan perhatian khusus dari para
pelaku bisnis. Mengapa kemasan merupakan sesuatu yang sangat penting? Karena
sebuah kemasan dapat dikatakan sebagai media komunikasi antara produsen dan
para konsumennya. Karena dengan desain kemasan yang unik dan menarik dapat
menjadi pembeda dengan produk yang sama dari produsen lain. Maka para konsumen
akan sangat mudah mengenali produk kita walaupun banyak produk yang sama.
Beberapa
hal yang sangat penting dari produk kita agar diketahui oleh para konsumen,
semua tercantum dalam kemasan produk yang kita buat. Selain fungsi dari kemasan
sebagai jaminan keamanan untuk melindungi produk makanan atau
minuman dari kontaminasi bakteri dan zat beracun lainnya.
Untuk
membuat desain sebuah kemasan produk janganlah dilakukan
dengan asal-asalan karena, bagaimanapun kemasan atau packaging
merupakan sebuah perpaduan karya seni dan teknologi. Disebut karya
teknologi karena sebuah kemasan harus dirancang untuk dapat menjaga atau
melindungi komoditas dari kontaminasi berbagai zat beracun yang berbahaya dan
atau hal-hal yang dapat merusak komoditas. Dikatakan sebuah karya seni karena
disatu sisi sebuah kemasan harus mampu menarik perhatian para calon konsumen
karena tampilannya yang enak dipandang (eye catching).
Selain
dari Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 pasal 2- 3 dan pasal 17 dan 18
diperkuat juga dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2012 Pasal 97 ayat 3,
menyatakan bahwa kemasan pangan diharuskan memiliki lebel yang menampakan sekurang-kurangnya
sebagai berikut.
8
Kriteria Wajib Dicantuman Pada Lebel Kemasan Makanan/Minuman
1. Tanggal,
Bulan dan Tahun Produksi
Pencantuman
tanggal, bulan serta tahun produksi penting sekali untuk dibubuhkan pada lebel
kemasan produk anda.
2. Tanggal
dan Kode Produksi
Jangan
lupa untuk membubuhkan tanggal dan kode produksi pada lebel kemasan makanan
atau minuman yang anda produksi.
3. Berat
Bersih
Bubuhkan
pula berat bersih dari produk kita.
4. Nama
dan Alamat Produsen atau Nama Perusahaan Importir
Cantumkanlah
alamat lengkap kita sebagai produsen dan apabila komoditas produk berasal dari
luar negeri (impor) sebaiknya mencantumkan alamat perusahaan importirnya.
5. Lebel
Halal bagi yang dipersyaratkan
Untuk
produk di Indonesia sebaiknya mencantumkan lebel halal agar produk kita mudah
diterima oleh konsumen muslim. Segera daftarkan produk anda ke MUI agar
mendapatkan lisensi kehalalannya.
6. Daftar
Bahan yang Digunakan
Sebaiknya
sebagai pihak produsen agar mencantumkan bahan-bahan dasar yang digunakan pada
produk makanan atau minuman agar tidak menimbulkan keraguan bagi para konsumen.
7. Nomor
Izin Edar Bagi Pangan Olahan
Segera
daftarkan produk kita pada dinas pemerintahan agar mendapatkan nomor surat izin
edarnya.
8. Asal
–usul bahan pangan tertentu.
Untuk
menjaga kepercayaan dari konsumen sabaiknya anda mencantumkan asal-usul bahan
pangan yang digunakan pada produk anda.
Itulah
point yang harus tercantum dalam lebel kemasan makanan
atau minuman (pangan), yang diwajibakan oleh pemerintah. Kedelapan point
tersebut harus tetera jelas dan mudah dimengerti oleh masyarakat (konsumen).
Demikian
artikel 8 Point Yang Harus Dicantumkan Pada Lebel Kemasan Makanan dan
Minuman ini , semoga dapat bermanfaat terutama bagi anda yang akan
mencoba berbisnis/ membuka peluang usaha dibidang makanan (pangan).
Saat ini 0 comments :