8 Kriteria Ini Wajib Dicantumkan Pada Lebel Kemasan Makanan/Minuman

05/06/18 : Juni 05, 2018
Baca Juga

8 Kriteria Ini Wajib Dicantumkan Pada Lebel Kemasan Makanan/Minuman – Keharusan mencatumkan lebel bagi para produsen produk makanan dan minuman ini, tertuang dalam PP No 69 Tahun 1999. Dalam peraturan pemerintah tersebut dinyatakan intinya bahwa sebuah lebel sangat diperlukan bagi sebuah produk pangan agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar dan juga tidak menyesatkan.
 
8 Kriteria Ini Wajib Dicantumkan Pada Lebel Kemasan Makanan/Minuman
copyright :kompas.com
Lebel dan pengemasan sebuah produk pangan baik itu produk makanan atau pun minuman merupakan suatu hal yang wajib mendapatkan perhatian khusus dari para pelaku bisnis. Mengapa kemasan merupakan sesuatu yang sangat penting? Karena sebuah kemasan dapat dikatakan sebagai media komunikasi antara produsen dan para konsumennya. Karena dengan desain kemasan yang unik dan menarik dapat menjadi pembeda dengan produk yang sama dari produsen lain. Maka para konsumen akan sangat mudah mengenali produk kita walaupun banyak produk yang sama.

Beberapa hal yang sangat penting dari produk kita agar diketahui oleh para konsumen, semua tercantum dalam kemasan produk yang kita buat. Selain fungsi dari kemasan sebagai jaminan keamanan  untuk melindungi produk makanan atau minuman dari kontaminasi bakteri dan zat beracun lainnya.

Untuk membuat desain sebuah kemasan produk janganlah dilakukan dengan asal-asalan karena, bagaimanapun kemasan atau packaging merupakan  sebuah perpaduan karya seni dan teknologi. Disebut karya teknologi karena sebuah kemasan harus dirancang untuk dapat menjaga atau melindungi komoditas dari kontaminasi berbagai zat beracun yang berbahaya dan atau hal-hal yang dapat merusak komoditas. Dikatakan sebuah karya seni karena disatu sisi sebuah kemasan harus mampu menarik perhatian para calon konsumen karena tampilannya yang enak dipandang (eye catching).

Selain dari Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 pasal 2- 3 dan pasal 17 dan 18 diperkuat juga dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2012 Pasal 97 ayat 3, menyatakan bahwa kemasan pangan diharuskan memiliki lebel yang menampakan sekurang-kurangnya sebagai berikut.

8 Kriteria Wajib Dicantuman Pada Lebel Kemasan Makanan/Minuman

1.   Tanggal, Bulan dan Tahun Produksi
Pencantuman tanggal, bulan serta tahun produksi penting sekali untuk dibubuhkan pada lebel kemasan produk anda.

2.   Tanggal dan Kode Produksi
Jangan lupa untuk membubuhkan tanggal dan kode produksi pada lebel kemasan makanan atau minuman yang anda produksi.

3.   Berat Bersih
Bubuhkan pula berat bersih dari produk kita.

4.   Nama dan Alamat Produsen atau Nama Perusahaan Importir
Cantumkanlah alamat lengkap kita sebagai produsen dan apabila komoditas produk berasal dari luar negeri (impor) sebaiknya mencantumkan alamat perusahaan importirnya.

5.   Lebel Halal bagi yang dipersyaratkan
Untuk produk di Indonesia sebaiknya mencantumkan lebel halal agar produk kita mudah diterima oleh konsumen muslim. Segera daftarkan produk anda ke MUI agar mendapatkan lisensi kehalalannya.

6.   Daftar Bahan yang Digunakan
Sebaiknya sebagai pihak produsen agar mencantumkan bahan-bahan dasar yang digunakan pada produk makanan atau minuman agar tidak menimbulkan keraguan bagi para konsumen.

7.   Nomor Izin Edar Bagi Pangan Olahan
Segera daftarkan produk kita pada dinas pemerintahan agar mendapatkan nomor surat izin edarnya.

8.   Asal –usul bahan pangan tertentu.
Untuk menjaga kepercayaan dari konsumen sabaiknya anda mencantumkan asal-usul bahan pangan yang digunakan pada produk anda.

Itulah point yang harus tercantum dalam lebel  kemasan  makanan atau minuman (pangan), yang diwajibakan oleh pemerintah. Kedelapan point tersebut harus tetera jelas dan mudah dimengerti oleh masyarakat (konsumen).

Demikian artikel 8 Point Yang Harus Dicantumkan Pada Lebel Kemasan Makanan dan Minuman ini , semoga dapat bermanfaat terutama bagi anda yang akan mencoba berbisnis/ membuka peluang usaha dibidang makanan (pangan).

Share Articles

Saat ini 0 comments :